Jumat, 22 Maret 2013

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia


  Perkembangan ilmu Pendidikan Kewarganegaraan :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA (1962) yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962).
b.      Dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah Civics dan pendidikan kewargaan negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably).
-          Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara
Di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan Civics (diterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara).
-          Kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara Berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945.
-          Kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945.
-          Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan asasi manusia.
c.       Pada kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau P4.
d.      Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional kemudian diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn.
e.       Tahun 1975/1976 muncul mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang visi dan misinya berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Berubahnya Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) baik menurut Kurikulum tahun 1975/1976 maupun Kurikulum tahun 1984 antara lain karena belum berkembangnya paradigma civic aducation yang melandasi dan memadu pengembangan kurikulum.
f.       Kemudian Kurikulum PMP 1984 menjadi Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tahun 1994, akan tetapi nuansa paradigmatik civic education-nya juga belum terasa. Sepertinya pendidikan moral Pancasila yang disampaikan melalui PPKn di sekolah dan penataran P-4 di berbagai lapisan masyarakat nyaris tanpa bekas dan tanpa makna (meaningless).
g.      Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. 

Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran yang membentuk warga menjadi demokratis dan tanggung jawab ini sampai sekarang belum sepenuhnya dikatakan berhasil. Praktik kehidupan di masyarakat baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, agama seringkali berbeda dengan wacana yang dikembangkan dalam proses pembelajaran di kelas sehingga siswa seringkali merasa apa yang dipelajari dalam proses belajar di kelas sebagai hal yang sia-sia. Hal ini tentunya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat untuk mengupayakan pengembangan paradigma baru dalam pendidikan kewarganegaraan. Hal ini sangat penting agar PKn tidak dipandang teoritis saja namun dilaksanakan dalam praktek kehidupan sehari-hari oleh masyarakat.

1 komentar:

Blogroll

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SILAHKAN MAMPIR DULU ISI GUEST BOOK YA
 
Aku dan Kisahku Blogger Template by Ipietoon Blogger Template