Perkembangan
ilmu Pendidikan Kewarganegaraan :
a. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler dimulai dengan
diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam
kurikulum SMA (1962)
yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962).
b. Dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah Civics dan pendidikan kewargaan negara
digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably).
-
Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara
Di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi
Indonesia, dan Civics (diterjemahkan
sebagai pengetahuan kewargaan negara).
-
Kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara Berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD
1945.
-
Kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan
materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945.
-
Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya
terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan asasi manusia.
c.
Pada kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah
menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila
sebagaimana diuraikan dalam pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau
P4.
d.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional kemudian
diperkenalkan mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn.
e.
Tahun 1975/1976 muncul mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang
visi dan misinya berorientasi pada value
inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Berubahnya Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) menjadi
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) baik menurut Kurikulum tahun 1975/1976 maupun
Kurikulum tahun 1984 antara lain karena belum berkembangnya paradigma civic aducation yang melandasi dan memadu pengembangan kurikulum.
f.
Kemudian Kurikulum PMP 1984 menjadi Kurikulum Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn) tahun 1994, akan tetapi nuansa paradigmatik civic education-nya
juga belum terasa. Sepertinya
pendidikan moral Pancasila yang disampaikan melalui PPKn di sekolah dan
penataran P-4 di berbagai lapisan masyarakat nyaris tanpa bekas dan tanpa makna
(meaningless).
g.
Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun
1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama
pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula
kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan
nama ini juga diikuti dengan
perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan
moral.
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran yang
membentuk warga menjadi demokratis dan tanggung jawab ini sampai sekarang belum sepenuhnya dikatakan
berhasil. Praktik
kehidupan di masyarakat baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
hukum, agama seringkali berbeda dengan wacana yang dikembangkan dalam proses
pembelajaran di kelas sehingga siswa seringkali merasa apa yang dipelajari dalam proses belajar di
kelas sebagai hal yang sia-sia. Hal ini tentunya menjadi
perhatian pemerintah dan masyarakat untuk mengupayakan pengembangan paradigma
baru dalam pendidikan kewarganegaraan. Hal ini sangat penting agar PKn tidak
dipandang teoritis saja namun dilaksanakan dalam praktek kehidupan sehari-hari
oleh masyarakat.
Thanks ya sob udah berbagi ilmu .....................
BalasHapusbisnistiket.co.id