Rabu, 06 Februari 2013

Negara dan Warga Negara


A.    Pengertian Negara
Secara etimologi, istilah negara merupakan terjemahan dari istilah staat (Belanda, Jerman), state (Inggris), etat (Perancis), lo stato (Italia) yang kesemuanya merupakan terjemahan dari kata status atau statum (Latin) yang berarti “menaruh dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, menempatkan. Istilah status  dalam bahasa Latin klasik merupakan istilah abstrak yang menunjukkan sifat-sifat yang tegak, tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap itu. Dari pengertian yang demikian muncul istilah-istilah lainnya seperti estate dalam arti real estate, estate dalam arti personal estate dan juga estate dalam arti dewan atau perwakilan golongan sosial. Dalam arti yang terakhir inilah kata status dalam abad XVI dikaitkan dengan negara. Dalam kaitan ini orang yang memperkenalkan pertama kali dalam kepustakaan politik adalah Niccolo Machiavelli (Italia) (Isjwara, 1982: 90).
Sejak kata negara, umum diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuatu bangsa, sejak saat itu pula kata itu lazim ditafsirkan dalam berbagai-bagai arti. Setidak-tidaknya ada 5 (lima) penafsiran dan pemakaian istilah negara (Samidjo, 33), yaitu:
1.         negara ditafsirkan dan dipakai dalam arti penguasa. Jadi untuk mengatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah;
2.         istilah negara dipakai dalam arti persekutuan rakyat, jadi untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama;
3.         Perkataan negara diidentifikasikan dengan pemerintah, apabila kata itu dipergunkan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara;
4.         Perkataan negara diidentifikasikan dengan sesuatu wilayah yang tertentu, dalam hal ini perkataan negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah, dimana diam sesuatu bangsa di bawah kekuasaan yang tertinggi;
5.         Negara diidentifikasikan dengan kas negara (fiscus), jadi untuk harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Selain beragamnya penafsiran terhadap istilah Negara, pengertian Negara itu sendiri ternyata juga beragam. Beberapa pengertian tentang negara, yang disampaikan oleh sejumlah ahli berikut ini setidak-tidaknya menggambarkan keragaman tersebut.
Logemann, mengartikan negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan atau lapangan-lapangan kerja.
Harold J Laski menyatakan negara-negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan-satu cara hidup yang tertentu. Negara sebagai sistem peraturan-peraturan hukum adalah satu parallelogram sementara dari kekuatan-kekuatan yang berubah-ubah bentuknya menurut sementara dari negara itu.
Soenarko mengatakan negara itu adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritoir yang tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein (Lubis, 89: 1).
Dari beberapa pengertian negara, dapat dibedakan negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.
1.         Negara dalam arti formil dimaksudkan negara ditinjau ari aspek kekuasaan negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara. Karakteristik dari negara formil adalah wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintah (staat-overheid).
2.         Negara dalam arti materiil adalah negara sebagai masyarakat (staat-gemenschaap), negara sebagai persekutuan hidup. Negara dalam arti materiil hanyalah salah satu di antara sekian banyak bentuk pengelompokan sosial.
B.     Penduduk, Warganegara dan Orang Asing

1.         Penduduk

Untuk memperoleh pengertian tentang penduduk, terlebih dahulu perlu ditinjau keberadaan orang-orang di dalam wilayah suatu negara. Secara umum, orang-orang yang berada di dalam wilayah suatu negara ditinjau dari status kependudukannya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: (1) orang yang berstatus penduduk, dan (2) orang yang berstatus bukan penduduk.
Orang yang berstatus penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang yang berstatus bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah negara tersebut. Seorang wisatawan mancanegara yang berkunjung untuk berwisata misalnya, termasuk kategori bukan penduduk. Berdasar uraian ini tampak jelas bahwa kehendak dan kenyataan untuk menetap merupakan unsur penting yang membedakan penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk terdiri dari warga negara republik Indonesia (WNRI) dan warga negara asing (WNA). Warga Negara Republik Indonesia, terbagi lagi menjadi WNRI aseli dan WNRI tidak aseli, sedangkan warga negara asing terbagi lagi menjadi warga negara asing penduduk dan warga negara asing bukan penduduk (Penduduk sementara orang asing).

2.         Warga Negara

Ditinjau dari status kewarganegaraannya, keberadaan orang-orang dalam wilayah suatu negara dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: 1) orang yang berstatus  sebagai warga negara, dan 2) orang yang berstatus sebagai orang asing.
Warga negara adalah anggota negara, yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara. Beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebut warga negara adalah citizen, national, subject, onderdaan atau kaula. Warga negara adalah salah satu tiang dari negara, disamping dua tiang lainnya yaitu wilayah dan pemerintah negara. Karena warga negara merupakan salah satu tiang atau soko guru negara maka kedudukan dari warga negara itu sangatlah penting dalam suatu negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga negara adalah orang yang menurut ketentuan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu terhadap negaranya. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban pokok warga negara biasanya tertuang dalam konstitusi negara.

3.         Orang Asing

Untuk memperoleh pemahaman tentang orang asing, perlu dilakukan penggolongan orang asing dalam suatu negara. Apabila dilihat dari status kependudukannya, orang asing ada yang berstatus penduduk dan orang asing yang berstatus bukan penduduk. Orang asing penduduk adalah orang asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh suatu negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang asing bukan penduduk adalah orang asing yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah negara yang bersangkutan.
Orang asing yang diijinkan untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat di kelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: 1) nonimmigrant, yaitu orang asing yang memperoleh “ijin masuk” (admission) dan memperoleh hak bertempat tinggal untuk jangka waktu tertentu; dan 2) immigrant, yaitu orang asing yang sudah mendapat ijin untuk bertempat tinggal tetap (menetap/memiliki domisili).

  1. Unsur-unsur Negara
Berdasarkan pengertian negara dalam arti materiil sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa negara sesungguhnya hanya merupakan salah satu atau bagian dari persekutuan hidup manusia. Dengan kata lain negara merupakan salah satu organisasi masyarakat Hal ini berarti juga tidak semua organisasi masyarakat dapat disebut negara. Organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Dalam sebuah konvensi yang diselenggarakan di kota Montevideo (Uruguay) tentang Rights and Duties of State yang lebih dikenal dengan Konvensi Montevideo 1933, negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah , dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya.

D. Hubungan Negara dan Warganegara
Aristoteles berpendapat bahwa negara merupakan persekutuan hidup politis. Artinya, negara bukan hanya merupakan  instrumen atau sarana atau suatu mekanisme yang digunakan manusia untuk memperoleh segala sesuatu yang diinginkannya; juga bukan semata-mata suatu organisasi dari bagian-bagian yang sifatnya mekanistis bagaikan mesin dari suatu organisasi mesin, melainkan merupakan suatu persekutuan hidup yang menunjukkan adanya suatu keterhubungan yang bersifat organic antara warga negara yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai persekutuan hidup, dalam negara hubungan antar warga negara memiliki makna yang khusus, begitu erat, sangat akrab, amat mesra dan lestari. Konsekuensinya, warga negara wajib merawat dan memelihara kekhususan, keeratan, keakraban, kemesraan dan kelestarian hubungan mereka satui sama lain dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Implikasinya, warga negara ditempatkan dalam kedudukan dan peran sebagai orang yang diperintah dan sekaligus sebagai orang yang memerintah. Pelaksanaan dan peran sekaligus inilah yang secara prinsipial merupakan hak istimewa dari warga negara, yang mengandaikan perlunya kondisi persamaan hak dan kewajiban untuk memerintah dan diperintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SILAHKAN MAMPIR DULU ISI GUEST BOOK YA
 
Aku dan Kisahku Blogger Template by Ipietoon Blogger Template