A. Pengertian Negara
Secara etimologi, istilah negara
merupakan terjemahan dari istilah staat (Belanda,
Jerman), state (Inggris), etat (Perancis), lo stato (Italia) yang
kesemuanya merupakan terjemahan dari kata status
atau statum (Latin) yang berarti “menaruh dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, menempatkan. Istilah status dalam bahasa Latin klasik merupakan istilah
abstrak yang menunjukkan sifat-sifat yang tegak, tetap atau sesuatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap itu. Dari pengertian yang demikian
muncul istilah-istilah lainnya seperti estate dalam
arti real estate, estate dalam arti personal estate dan juga estate dalam arti dewan atau perwakilan
golongan sosial. Dalam arti yang terakhir inilah kata status dalam abad XVI
dikaitkan dengan negara. Dalam kaitan ini orang yang memperkenalkan pertama
kali dalam kepustakaan politik adalah Niccolo Machiavelli (Italia) (Isjwara,
1982: 90).
Sejak kata negara, umum diterima
sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuatu bangsa, sejak
saat itu pula kata itu lazim ditafsirkan dalam berbagai-bagai arti.
Setidak-tidaknya ada 5 (lima) penafsiran dan pemakaian istilah negara (Samidjo,
33), yaitu:
1.
negara ditafsirkan dan dipakai
dalam arti penguasa. Jadi untuk mengatakan orang atau orang-orang yang
melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat
tinggal dalam suatu wilayah;
2.
istilah negara dipakai dalam
arti persekutuan rakyat, jadi untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam
suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum
yang sama;
3.
Perkataan negara
diidentifikasikan dengan pemerintah, apabila kata itu dipergunkan dalam
pengertian kekuasaan negara, kemauan negara;
4.
Perkataan negara
diidentifikasikan dengan sesuatu wilayah yang tertentu, dalam hal ini perkataan
negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah, dimana diam sesuatu bangsa di
bawah kekuasaan yang tertinggi;
5.
Negara diidentifikasikan dengan
kas negara (fiscus), jadi untuk harta
yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Selain beragamnya penafsiran terhadap
istilah Negara, pengertian Negara itu sendiri ternyata juga beragam. Beberapa
pengertian tentang negara, yang disampaikan oleh sejumlah ahli berikut ini
setidak-tidaknya menggambarkan keragaman tersebut.
Logemann, mengartikan negara adalah
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan
jabatan-jabatan atau lapangan-lapangan kerja.
Harold J Laski menyatakan negara-negara
itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan
paksaan-satu cara hidup yang tertentu. Negara sebagai sistem
peraturan-peraturan hukum adalah satu parallelogram sementara dari
kekuatan-kekuatan yang berubah-ubah bentuknya menurut sementara dari negara
itu.
Soenarko mengatakan negara itu adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritoir yang tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein
(Lubis, 89: 1).
Dari beberapa pengertian negara,
dapat dibedakan negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.
1.
Negara dalam arti formil
dimaksudkan negara ditinjau ari aspek kekuasaan negara sebagai organisasi
kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintah menjelmakan aspek formil
dari negara. Karakteristik dari negara formil adalah wewenang pemerintah untuk
menjalankan paksaan fisik secara legal. negara dalam arti formil adalah negara
sebagai pemerintah (staat-overheid).
2.
Negara dalam arti materiil
adalah negara sebagai masyarakat (staat-gemenschaap),
negara sebagai persekutuan hidup. Negara dalam arti materiil hanyalah salah
satu di antara sekian banyak bentuk pengelompokan sosial.
B. Penduduk, Warganegara dan
Orang Asing
1.
Penduduk
Untuk memperoleh
pengertian tentang penduduk, terlebih dahulu perlu ditinjau keberadaan
orang-orang di dalam wilayah suatu negara. Secara umum, orang-orang yang berada di dalam
wilayah suatu negara ditinjau dari status kependudukannya dapat dikelompokkan
menjadi 2 (dua) macam, yaitu: (1) orang yang berstatus penduduk, dan (2) orang
yang berstatus bukan penduduk.
Orang yang
berstatus penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang yang berstatus
bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya
untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah
negara tersebut. Seorang wisatawan mancanegara yang berkunjung untuk berwisata
misalnya, termasuk kategori bukan penduduk. Berdasar uraian ini tampak jelas
bahwa kehendak dan kenyataan untuk menetap merupakan unsur penting yang
membedakan penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk terdiri
dari warga negara republik Indonesia (WNRI) dan warga negara asing (WNA). Warga
Negara Republik Indonesia, terbagi lagi menjadi WNRI aseli dan WNRI tidak
aseli, sedangkan warga negara asing terbagi lagi menjadi warga negara asing
penduduk dan warga negara asing bukan penduduk (Penduduk sementara orang
asing).
2.
Warga Negara
Ditinjau dari
status kewarganegaraannya, keberadaan orang-orang dalam wilayah suatu negara
dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: 1) orang yang berstatus sebagai warga negara, dan 2) orang yang
berstatus sebagai orang asing.
Warga negara
adalah anggota negara, yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang
dinamai negara. Beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebut warga
negara adalah citizen, national, subject, onderdaan atau kaula. Warga
negara adalah salah satu tiang dari negara, disamping dua tiang lainnya yaitu
wilayah dan pemerintah negara. Karena warga negara merupakan salah satu tiang
atau soko guru negara maka kedudukan dari warga negara itu sangatlah
penting dalam suatu negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga negara
adalah orang yang menurut ketentuan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tertentu terhadap negaranya. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban pokok warga negara
biasanya tertuang dalam konstitusi negara.
3.
Orang Asing
Untuk memperoleh
pemahaman tentang orang asing, perlu dilakukan penggolongan orang asing dalam
suatu negara. Apabila dilihat dari status kependudukannya, orang asing ada yang
berstatus penduduk dan orang asing yang berstatus bukan penduduk. Orang asing
penduduk adalah orang asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh suatu negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang asing bukan penduduk adalah orang
asing yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan
tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah negara yang bersangkutan.
Orang asing yang
diijinkan untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat di kelompokkan menjadi 2
(dua) bagian, yaitu: 1) nonimmigrant, yaitu orang asing
yang memperoleh “ijin masuk” (admission) dan memperoleh hak bertempat
tinggal untuk jangka waktu tertentu; dan 2) immigrant, yaitu orang asing yang
sudah mendapat ijin untuk bertempat tinggal tetap (menetap/memiliki domisili).
- Unsur-unsur Negara
Berdasarkan pengertian negara dalam
arti materiil sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa
negara sesungguhnya hanya merupakan salah satu atau bagian dari persekutuan
hidup manusia. Dengan kata lain negara merupakan salah satu organisasi
masyarakat Hal ini berarti juga tidak semua organisasi masyarakat dapat disebut
negara. Organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu
telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Dalam sebuah konvensi yang
diselenggarakan di kota Montevideo (Uruguay) tentang Rights and Duties of State yang lebih dikenal dengan Konvensi
Montevideo 1933, negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki
kualifikasi-kualifikasi: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah , dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya.
D. Hubungan Negara dan
Warganegara
Aristoteles berpendapat bahwa negara
merupakan persekutuan hidup politis. Artinya, negara bukan hanya merupakan instrumen atau sarana atau suatu mekanisme
yang digunakan manusia untuk memperoleh segala sesuatu yang diinginkannya; juga
bukan semata-mata suatu organisasi dari bagian-bagian yang sifatnya mekanistis
bagaikan mesin dari suatu organisasi mesin, melainkan merupakan suatu
persekutuan hidup yang menunjukkan adanya suatu keterhubungan yang bersifat
organic antara warga negara yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai persekutuan hidup, dalam
negara hubungan antar warga negara memiliki makna yang khusus, begitu erat,
sangat akrab, amat mesra dan lestari. Konsekuensinya, warga negara wajib
merawat dan memelihara kekhususan, keeratan, keakraban, kemesraan dan
kelestarian hubungan mereka satui sama lain dalam mewujudkan kehidupan yang
lebih baik. Implikasinya, warga negara ditempatkan dalam kedudukan dan peran
sebagai orang yang diperintah dan sekaligus sebagai orang yang memerintah.
Pelaksanaan dan peran sekaligus inilah yang secara prinsipial merupakan hak
istimewa dari warga negara, yang mengandaikan perlunya kondisi persamaan hak
dan kewajiban untuk memerintah dan diperintah.