oleh : Rani Nurdianti
Akhir-akhir
ini sedang hangat beberapa pemberitaan di media tentang kasus penganiayaan TKW
di Malaysia. Dari mulai penganiayaan ringan sampai yang terberat. Karena hal
tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia maka pemerintah selalu
berupaya untuk memberikan perlindungan kepada para TKW tersebut. Lantas mengapa
HAM itu perlu dilindungi? Tapi sebelum itu akan kita bahas apa itu HAM ?
A.
Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Beberapa pengertian HAM diantaranya :
a.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak
itu manusia tidak dapat hidup layak seperti manusia. (Soegito, 2005:1)
b.
Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya / kehadirannya di dalam kehidupan
bermasyarakat. (Tilaar, 2001 )
Sehingga dapat
disimpulkan hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai
pemberian Tuhan yang menempatkan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
B.
Perjuangan Menegakkan
Hak Asasi Manusia
Kesadaran
tentang hak asasi manusia ,harkat dan martabat kemanusiaanya diawali sejak
manusia ada di muka bumi ini.Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan kepada
prinsip bahwa hak-hak sipil,politik,ekonomi,sosial,budaya dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam
penerapannya, pemantauannya, maupun dalam pelaksanaanya. (Hasan Wirajuda, 2005).
Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha
untuk menegakkan hak asasi manusia. Secara historis , usaha-usaha untuk
memecahkan persoalan kemanusiaan telah dirintis sedemikian rupa.
Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi
manusia di dunia adalah sebagai berikut :
1.
Hak
asasi manusia di Yunani
Tahun 527 s.d 322 SM, Socrates dan Plato
yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia
,serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan
dan dan cita-cita mayoritas warga.
2.
Hak
asasi manusia di Inggris
Tahun
1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya:
Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus
disetujui bangsawan.
Kemudian ada Petition of Right (1629) di
Inggris (masa pemerintahan Charles 1) dan Bill of Right (1789)
3.
Hak
Asasi Manusia di Amerika
Tahun 1776 terjadi pemberontak oleh
rakyat Amerika terhadap penguasa Inggris sampai kemudian dikeluarkannya Declaration
of Independence of The United States. Deklarasi yang dirumuskan oleh John Locke
ini berisi hak-hak dasar yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Atas jasa
presiden Thomas Jefferson, Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang
mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi
of USA tahun 1787).
4.
Hak
Asasi Manusia di Prancis
Di Prancis juga terjadi perlawanan
terhadap kesewenang-wenangan rezim lama pada tahun 1789. Kemudian terjadilah
Revolusi Prancis yang menghasilkan Declaration
des Droits de L’homme et du Citoyen. Revolusi ini diprakarsai
pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
Isinya antara lain menyebutkan antara lain menyebutkan manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang
sama yaitu hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
5.
Hak Asasi
Manusia oleh PBB
Tanggal 10 Desember PBB mengadakan
Sidang Umum PBB di Chailllot ,Paris yang menghasilkan Universal Declaration of
Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia. Yang terdiri
dari 30 pasal. Oleh karena itu setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai
hari Hak Asasi Manusia.
C.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dari
Pancasila, jadi pelaksanaan terhadap hak-hak asasi tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Pancasila. Suatu negara dikatakan negara
hukum apabila hak asasi manusia mendapatkan penghargaan yang wajar. Beberapa
peraturan perundangan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia(Sunarto, 2012:131)
antara lain Undang – Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia(tidak berlaku lagi
setelah keluarnya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM), UU No 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
LATIHAN SOAL
1. Jelaskan Pengertian HAM menurut UU
No 39 tahun 1999?
2. Apakah alasan lahirnya piagam Magna
Charta dan apa isinya?
3. Apa saja hak-hak yang terdapat dalam
Declaration of Indepence of The United States?
4. Jelaskan secara singkat perjuangan
Hak Asasi Manusia di Prancis?
5. Sebutkan instrumen HAM di Indonesia?
Teknik Penilaian
|
Nilai
|
Tanda tangan Guru
|
Betul x 2
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
El-Muhtaj
, Majda. 2009. Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi Indonesia. Jakarta :
Kencana
Rochmadi , Nur Wahyu. 2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta : Yudhistira.
Soegito.H.A.T.2005.Hak Asasi Manusia.Semarang : UPT UNNES Press
Sunarto.2012.Dasar-Dasar Pemahaman Hukum Tata Negara.Semarang
: UPT UNNES Press
Tilaar.H.A.R.2001.Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia dalam
Kurikulum Persekolahan Indonesia.Bandung : PT Alumni
Wahidin,
Samsul. 2010. Pokok-Pokok Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
0 komentar:
Posting Komentar