Kamis, 02 Mei 2013

Menganalisis Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM


oleh : Rani Nurdianti

Akhir-akhir ini sedang hangat beberapa pemberitaan di media tentang kasus penganiayaan TKW di Malaysia. Dari mulai penganiayaan ringan sampai yang terberat. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia maka pemerintah selalu berupaya untuk memberikan perlindungan kepada para TKW tersebut. Lantas mengapa HAM itu perlu dilindungi? Tapi sebelum itu akan kita bahas apa itu HAM ?

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Beberapa pengertian HAM diantaranya :
a.       Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak seperti manusia. (Soegito, 2005:1)
b.      Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya / kehadirannya di dalam kehidupan bermasyarakat. (Tilaar, 2001 )
Sehingga dapat disimpulkan hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai pemberian Tuhan yang menempatkan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
B.     Perjuangan Menegakkan Hak Asasi Manusia
Kesadaran tentang hak asasi manusia ,harkat dan martabat kemanusiaanya diawali sejak manusia ada di muka bumi ini.Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan kepada prinsip bahwa hak-hak sipil,politik,ekonomi,sosial,budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam penerapannya, pemantauannya, maupun dalam pelaksanaanya. (Hasan Wirajuda, 2005). Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Secara historis , usaha-usaha untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dirintis sedemikian rupa.   
Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di dunia adalah sebagai berikut :
1.         Hak asasi manusia di Yunani
Tahun 527 s.d 322 SM, Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia ,serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan dan cita-cita mayoritas warga.
2.         Hak asasi manusia di Inggris
Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan.
Kemudian ada Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1) dan Bill of Right (1789)
3.         Hak Asasi Manusia di Amerika
Tahun 1776 terjadi pemberontak oleh rakyat Amerika terhadap penguasa Inggris sampai kemudian dikeluarkannya Declaration of Independence of The United States. Deklarasi yang dirumuskan oleh John Locke ini berisi hak-hak dasar yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Atas jasa presiden Thomas Jefferson, Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787).
4.         Hak Asasi Manusia di Prancis
Di Prancis juga terjadi perlawanan terhadap kesewenang-wenangan rezim lama pada tahun 1789. Kemudian terjadilah Revolusi Prancis yang menghasilkan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen. Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Isinya antara lain menyebutkan antara lain menyebutkan manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama yaitu hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
5.         Hak Asasi Manusia oleh PBB
Tanggal 10 Desember PBB mengadakan Sidang Umum PBB di Chailllot ,Paris yang menghasilkan Universal Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia. Yang terdiri dari 30 pasal. Oleh karena itu setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
C.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dari Pancasila, jadi pelaksanaan terhadap hak-hak asasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Pancasila. Suatu negara dikatakan negara hukum apabila hak asasi manusia mendapatkan penghargaan yang wajar. Beberapa peraturan perundangan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia(Sunarto, 2012:131) antara lain Undang – Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia(tidak berlaku lagi setelah keluarnya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM), UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.

LATIHAN SOAL
1.      Jelaskan Pengertian HAM menurut UU No 39 tahun 1999?
2.      Apakah alasan lahirnya piagam Magna Charta dan apa isinya?
3.      Apa saja hak-hak yang terdapat dalam Declaration of Indepence of The United States?
4.      Jelaskan secara singkat perjuangan Hak Asasi Manusia di Prancis?
5.      Sebutkan instrumen HAM di Indonesia?

Teknik Penilaian
Nilai
Tanda tangan Guru
Betul x 2





DAFTAR PUSTAKA

El-Muhtaj , Majda. 2009. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta    : Kencana
Rochmadi , Nur Wahyu. 2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta : Yudhistira.
Soegito.H.A.T.2005.Hak Asasi Manusia.Semarang : UPT UNNES Press
Sunarto.2012.Dasar-Dasar Pemahaman Hukum Tata Negara.Semarang : UPT UNNES Press
Tilaar.H.A.R.2001.Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia.Bandung : PT Alumni
Wahidin, Samsul. 2010. Pokok-Pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar






0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SILAHKAN MAMPIR DULU ISI GUEST BOOK YA
 
Aku dan Kisahku Blogger Template by Ipietoon Blogger Template