A. Pengertian
Tenaga Kerja Indonesia
Pertumbuhan penduduk yang besar, pesebaran penduduk
yang tidak merata dan minimalnya lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta
fasilitas yang dijanjikan menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja,
selanjutnya para pekerja ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran. Di
Indonesia pengertian ini merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik
laki-laki maupun perempuan yang tersebar dibeberapa negara. Pengiriman TKI
Indonesia masih berlangsung ke negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia
seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang, dan Malaysia. Dan juga ke
negara Arab. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan
permintaan yang tinggi dari negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan
beberapa hal, yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya
gaji yang dijanjikan.
Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
merupakan program nasional dalam upaya peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan
tenaga kerja ke luar dapat dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja
internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja disertai
dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di
luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia. Menurut pasal 1 UU no 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tiap tenaga
kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan,
selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah
mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai,
serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan
kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah juga
mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai
kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang
tepat pada pekerjaan yang tepat.
B. Alasan
TKI ke luar negeri dilihat dari faktor ekonomi
Secara substansial ada 3 (tiga) faktor yang mendorong
seseorang menjadi TKI yaitu:
1. Motivasi
Salah satu
alasan utama mengapa seseorang terobsesi menjadi TKIadalah ingin merubah nasib
yaitu dari serba kekurangan menjadiberkecukupan,
baik papan, sandang dan pangan. Namun sayang apayang mereka impikan
tersebut belum 100% terealisasi karena banyaknyaprosedur dan aturan yang
harus mereka tempuh. Ironisnya hal tersebuttidak menjadikan mereka putus asa,
justru sebaliknya mereka semakingiat dan
yakin bahwa mereka akan berhasil.Namun sayang mereka (TKI) terutama yang
ilegal padaumumnya miskin pengetahuan dan keterampilan sehingga seringmenjadi
masalah di kemudian hari.
2. Pola pikir pragmatis
Dalam bukunya
yang berjudul Pragmatism (1907) William Jamesmengetengahkan bahwa inti ajaran
prakmatisme adalah sesuatu itu barudianggap bernilai bila ia bermanfaat. Asal
bermanfaat untuk dirinya danorang lain, apa saja bisa dilakukan termasuk
menipu, menyuap,memanipulasi dan sebagainya. Seperti yang
dilakukan oleh sebagianbesar calon TKI beserta beberapa instansi yang
melindungi mereka. Jugatidak ketinggalan para calonya. Mereka (para TKI) tidak
segan-segan utang sana utang sini,
jual ini jual itu, bila perlu tipu sana tipu sinitermasuk memanipulasi
identitas diri dalam hal ini soal umur sebagaimana
yang dilakukan Ruyati dan para TKI
lainnya. Mereka yakin dengan bekerja sebagai TKI hidup mereka
akan bermanfaat tanpa berpikir cara yang mereka tempuh yang penting sukses
titik.
3. Persaingan yang ketat
Sebagai konsekuensi logis dari era globalisasi dan
informasi, individuharus pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan. Segalanya
serbacepat dan tepat termasuk dalam mencari lowongan kerja. Tidak cukup
mengandalkan ijazah SMA, SMK atau PT (Perguruan Tinggi) tetapimereka (pencari
kerja) harus memiliki ketrampilan tertentu yang bernilaitambah. Jika tidak,
mereka akan terlibas begitu saja oleh pesaing lain.Selanjutnya mereka akan jadi
pengangguran abadi. Yang lebihmenyedihkan lagi jumlah perusahaan di sektor
industri saat ini semakinkecil. Sebagaimana harian Kompas tulis dalam tajuk
rencananya berjudul
“Bahaya Deindustrialisasi” (Kompas, 21 Mei 2011).
Dilihat
dari ketiga faktor tersebut maka disimpulkan faktor penyebab TKI keluar negeri
adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Kemiskinan
menjadi penyebab utama pemicu tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di
luar negeri. Derita TKI juga mencerminkan kegagalan program pemerintah dalam
menyediakan lapangan kerja di dalam negeri, kemiskinan menjadi faktor utama
lemahnya daya saing bangsa, selain kesempatan bekerja di dalam negeri yang
terbatas serta rendahnya tingkat pendidikan yang juga sangat berpengaruh.
Sekitar 90% TKI yang bekerja di luar negeri mereka hanya berpendidikan SD.
Mencari pekerjaan dengan gaji tinggi di negeri ini sangatlah susah apalagi
hanya bermodalkan ijazah SD. Oleh karena itu hal ini yang mendorong mereka
bekerja di luar negeri berharap mendapatkan gaji yang besar dengan skill yang
rendah. Sehingga kebanyakan mereka yang bekerja disana hanya menjadi pembantu
rumah tangga ataupun buruh. Selain itu TKI ini juga menyumbangkan devisa bagi
negara. Data
dari berbagai sumber, jumlah TKI kita di luar negeri mencapai angka sekitar 8
juta orang, dengan penghasilan minimal Rp10 juta – Rp20 juta setahun per orang.
Artinya mereka seharusnya mampu menghasilkan devisa minimal 160 trilyun
setahun. Nilai Devisa TKI ini menempati posisi nomor dua setelah Migas, itupun merupakan
kontribusi devisa hanya dari TKI legal. Jika dihitung juga kontribusi devisa
dari seluruh TKI baik legal maupun TKI Ilegal, dengan disertai pembenahan dan
peningkatan penanganan TKI dimasa mendatang, bukan mustahil sektor ini akan
menjadi nomor satu penghasil devisa Negara kita. Devisa TKI, yang menghasilkan
nomor dua itu, saat ini sebagian besar atau 90% nya merupakan devisa dari TKI
non skill atau TKI Pembantu Rurnah Tangga (PRT ), dengan kondisi bahwa
permintaan pasar dunia TKI PRT baru bisa kita penuhi 30%, sedangkan 70% sisanya
dipenuhi oleh negara lain seperti Filipina, India dll. Dibandingkan dengan
negara lain, menurut laporan World Bank, perolehan devisa (Remittance) tenaga
kerja Indonesia di luar negeri masih jauh lebih rendah. Filipina sudah mencapai
lebih dari USD 10 milyar, India mencapai lebih dari USD 20 milyar, sedangkan
Indonesia masih di bawah USD 5 milyar. Gambaran ini menunjukkan bahwa Negara
kita masih belum mengoptimalkan potensi kekuatan SDMnya sebagaimana yang
dilakukan oleh Negara lain. Di lain pihak gambatan ini merupakan pendorong
semangat untuk meningkatkan kinerja ketenagakerjaan kita di dunia
internasional. Dengan tidak menjadi pengangguran berarti mereka telah
mengurangi angka kemiskinan di negara kita.
C. Permasalahan
TKI
Permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar
negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan
kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI.
Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan
ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan
antara pihak pemerintah dengan negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila
didiamkan akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua negara. Contoh
lain permasalahan TKI adalah sebagai berikut :
1.
Pengelolaan TKI tidak efektif dan efisien- kepastian
penempatan. Potensi yang memiliki prospek menjadi penghasil devisa unggulan
nasional, terkendala oleh proses penempatan TKI di luar negeri yang tidak
efesien, dengan birokrasi yang rumit dan berbelit, serta lamanya pengurusan dan
berakibat biaya tinggi. sejak rekruitmen ,training ,sertifikasi ,dan
kelengkapan dokumen. Dalam tahap penempatan TKI khususnya perekrutan para TKI
kita tidak memperoleh jaminan akan kepastian keberangkatanl penempatan.
2.
Perlindungan TKI- Pra Penempatan, Penempatan,
Pemulangan. Kondisi ini kian diperparah dengan beimacam cerita duka atas
kurangnya perlindungan TKI di luar negeri. Sejak penempatan sering terjadi
pelanggaran ham, kerjapaksa, ,penganiayaan, pelecehan seksual oleh majikan,
pengiriman uang dari TKI pada keluarga di Indonesia dll. Ketika pemulangan ,
transportasi mahal, TKI mengalami pemerasan diberbagai pos imigrasi, bandara,
serta pemanfaatan potensi pengalaman dan hasil kerja yang tidak dikelola dengan
baik. Contoh, tanpa managemen yang benar uang hasil kerja selama diluar negeri
ketika pulang habis dan menjadi penganggur lagi.
3.
Tingkat keterampilan Unskilled Kurangnya Balai Latihan
Kerja (BLK) yang berkualitas mengakibatkan tingkat ketrampilan tidak memenuhi
standar internasional yang dibutuhkan oleh negara pengguna. Potensi pasar
tenaga kerja luar negeri di Amerika, Kanada, Eropa , Jepang dll yang masih
belum dapat dipenuhi diakibatkan oleh belum optimalnya pengelolaan BLK
berstandar internasional yang mengakibatkan adanya lack of skill antara demand
pasar tenaga kerja dengan TKI yang tersedia.Hal inipun mengakibatkan upah kerja
yang rendah bagi TKI unskill ini.
4.
Tidak kompetitif Rendahnya ketrampilan low skill level
TKI kita merupakan penyebab utama rendahnya posisi tawar TKI kita di huar
negeri. Dibandingkan dengan pesaing kita, sebagaimana dijelaskan fakta di atas
kualitas kita masih kalah bersaing .
D.
Permasalahan TKI sebagai pelanggaran HAM
Pada dasarnya
Hak Asasi manusia adalah hak yang Paling Hakiki, hak – hak dasar yang melekat
pada diri seseorang secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak – hak berkomunikasi, hak keamanan, dan
hak kesejahteraanyang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Sedangkan Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin Undang – Undang
ini, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
butir 7). Namun perlindungan hukum terhadp TKI masih sangatlahlah kurang,
berikut adalah contoh-contoh kasus pelanggaran HAM yang dialami para TKI :
a.
Ceriyati adalah seorang TKW di Malaysia
yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha turun dari
lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan yang
dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali yang
dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang berhasil
karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas Pemadam
Kebakaran setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6
gedung bertingkat) menjadi headline surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan
segera menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam
pengelolaan TKI.
b.
Kasus TKI yang Ditembak Polisi Malaysia
Berdasarkan keterangan resmi yang diterimaMigrant Care dari
Rumah Sakit di Malaysia, 3 TKI asal Lombok yangdiduga menjadi korban
perdagangan organ tubuh tewas ditembak. 3TKI bernama Herman, Abdul Kadir dan
Mad Noon itu diketahuibekerja sebagai buruh kasar di Malaysia.
c. Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap TKI TutiTursilawati di Arab
Saudi
Tuti Tursilawati adalah
TKI yang menjadi pekerja rumah tanggaasal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten
Majalengka, Jawa Barat. Berangkatke Arab, pada 5 September 2009, bekerja
di Kota Thaif, ProvinsiMekkah Barat.Selama
bekerja, menurut Nisma Abdullah, yang ikut dalam jumpa pers itu, Titi
kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada 11 Mei2010, Titi wanita berparas
cantik ini, hendak diperkosa oleh sangmajikan. Titi melawan, memukul majikannya
dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang
majikan meninggal.Tuti kemudian melarikan diri. Namun, saat pelarian ,
Tuti malahdiperkosa oleh sembilan orang Arab. Tuti ditangkap oleh
pihak kepolisian di Thaif Arab Saudi. Namun, tak ada investigasi
yangdilaporkan, telah terjadi perkosaan.Pengadilan Arab Saudi kemudian
memutuskan Tuti bersalah,dihukum qisas (pancung), bulan Juni lalu. Selama
menjalanipersidangan, Tuti tak didampingi pengacara. Padahal seharusnya
negara memberikan pengacara untuk Tuti nemun hanya memberikan penerjemah.
Di atas tadi hanya secuil dari contoh kaus pelanggaran
HAM berat yang dialami TKI yang kurang mendapat perlindungan hukum pemerintah. Bukan
hanya masalah yang disebabkan karena faktor dari negara penerima saja yang
banyak melanggar hak dari para TKI, akan tetapi masalah-masalah TKI juga
dikarenakan faktor dari para calon TKI itu sendiri. Salah satu contoh seperti
kurangnya kesadaran bahwa menjadi TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.
Permasalahan ini menyebabkan banyaknya tindak kejahatan terhadap TKI seperti
pelanggaran HAM, pemerkosaan, dan pemotongan gaji oleh majikan. Bagi TKI ilegal
pemerintah berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahan-permasalahan
tersebut seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi RI yang dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI
sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia.
Tenaga kerja Indonesia
yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia tersebut
tidak memiliki dokumen secara lengkap. Dan banyak juga dari para tenaga kerja
Indonesia yang menggunakan dokumen palsu. Hal-hal tersebut merupakan
sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini seperti
pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga
perdagangan manusia. Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu
para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai
perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja
Indonesia ilegal.
E.
Solusi Permasalahan TKI
Dalam
mencari solusi tentang persoalan TKI kita harus mengetahui dulu pihak-pijak
yang bertanggung jawab terhadap permasalahan ini yaitu
a.
Pemerintah
Berikut ini
adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurutUU No. 39 Tahun 1999,
yaitu sebagai berikut:
2. Pemerintah
Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,menegakkan dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalamundang-undang ini, peraturan
peundang-undangan lain dan hukuminternasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negaraRI.
3. Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksudmeliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara danbidang lain.
4. Hak dan
kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanyadapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasimanusia serta
kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertibanumum dan kepentingan
bangsa.
5. Tidak satu ketentuan
pun dalam undang-undang ini boleh diartikanbahwa pemerintah, partai, golongan
atau pihak manapun dibenarkanmengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi
manusia ataukebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
b.
Masyarakat
1. Memperluas
pengetahuan dan mengasah ketrampilan dengan sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong
kemajuan industri di daerah nya masing-masing.
2. Mengantisipasi
adanya anggota keluarga yang menjadi TKI
Setelah mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus
bertanggung jawab terhadap permasalahan TKI ini maka solusi atau
penanggulangannya adalah sebagai berikut :
1.
Membawa kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak
asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
2.
Membangun budaya hak asasi
manusia.
3.
Berdayakan mekanisme
perlindungan hak asasi manusia yang ada danmembentuk lembaga-lembaga khusus
yang mengenai masalah masalah khusus.
4.
Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua
kelompok dantingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM
dalamkemitraan dengan pemerintah.
5.
Mencabut dan merivisi semua undang-undang peraturan
yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
6.
Memberdayakan aparat pengawas.
7.
Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga-lembaga perlindungan
hak asasi manusia.
8.
Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan
penanganan kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia.
9.
Membentuk lembaga – lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia
dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program – program
yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
11. Kerjasama
dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan wargamasyarakat Daerah perlu
ditingkatkan. Sehingga bisa memberikanlapangan
pekerjaan yang seluas-luasnya.
12. Pemerintah
harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalammewujudkan kesejahteraan rakyat.
13. Pelanggaran
hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya ditanggapidengan cepat dan tanggap
oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat